
Pintu gerbang masuk Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya.
Surabaya– Tim Advokasi Pembela Yayasan Ta’mirul Masjid Agung Kemayoran Surabaya (YTMAKS), yang memiliki Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya, mengirimkan surat Tanggapan Somasi sekaligus Somasi Balik kepada Tim Advokasi Nazhir Masjid Roudhotul Musyawarah Kemayoran Surabaya.
Surat per tanggal 11 Mei 2026 tersebut menanggapi Surat Somasi Nomor: 2/SM/TAMKS/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani Tim Advokasi Nazhir Masjid Roudhotul Musyawarah Kemayoran terdiri DR. Moh. Ma’ruf, S.H.,M.H., Moch. Arifin,S.H., Ahmad Jani, S.E.,S.H.,M.M.,M.H.
Surat dari Moh. Ma’ruf dan kawan-kawan (Tim Advokasi Nazhir) tersebut berisi peringatan final untuk segera mengosongkan dan meninggalkan obyek tanah wakaf Masjid Roudhotul Musyawarah Kemayoran.
Atas somasi tersebut, kuasa hukum Yayasan Ta’mirul Masjid Agung Kemayoran Surabaya (YTMAKS, yang memiliki Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya) terdiri Gaguk Bangun Setiyadi,S.H.,M.H., Abdul Mubarok, S.H.,M.H.,MARS, M. Ivan Pattiwangi, S.H.,M.H.C.L.A. dan Khaerudin, S.H.,M.H. menyatakan beberapa poin penting sebagai berikut:
Putusan-putusan yang menjadi dasar pihak tim advokasi nazhir adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 646 K/AG/2023 tanggal 15 Oktober 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 97/Pdt.G/2025/PTA.Sby tanggal 16 April 2025, serta Putusan Pengadilan Agama Nomor 1788/Pdt.G/2024/PA.Sby tanggal 6 Desember 2024.
Putusan putusan tersebut pada pokoknya tidak memuat amar yang bersifat condemnatoir (penghukuman) yang menghukum pihak tertentu untuk melakukan suatu prestasi tertentu.
Adapun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 646 K/AG/2023 pada hakikatnya lebih merupakan putusan korektif yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan mengadili sendiri perkara a quo, sekalipun di dalam pertimbangannya terdapat penegasan mengenai status kenazhiran. Oleh karenanya, putusan-putusan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai dasar eksekutorial untuk melakukan tindakan penguasaan, pengosongan, ataupun tindakan sepihak lainnya terhadap objek sengketa
Bahwa dalam amar putusan-putusan tersebut tidak terdapat satu pun perintah yang bersifat memaksa (executorial title), khususnya tidak terdapat amar yang menyatakan: perintah untuk mengosongkan objek sengketa; perintah untuk menyerahkan penguasaan; maupun larangan untuk melakukan aktivitas di atas objek dimaksud;
Bahwa berdasarkan doktrin dan praktik hukum acara perdata yang telah mapan, hanya putusan yang bersifat condemnatoir yang dapat dieksekusi secara paksa, karena mengandung perintah penghukuman yang jelas, tegas, dan dapat dilaksanakan (clear, specific, and enforceable).
Sebaliknya, putusan yang bersifat deklaratoir tidak melahirkan kewajiban eksekutorial, melainkan hanya menegaskan keadaan hukum semata.
Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat dasar yuridis apa pun untuk menuntut pengosongan objek, apalagi memaksakannya melalui mekanisme di luar putusan pengadilan;
“Lebih lanjut, penafsiran Saudara yang menjadikan putusan-putusan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pengosongan merupakan bentuk penafsiran yang melampaui amar putusan (ultra interpretation), yang secara nyata bertentangan dengan asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas eksekusi dalam hukum acara perdata. Oleh karenanya, tindakan Saudara tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena memaksakan suatu kewajiban yang tidak pernah diperintahkan oleh putusan pengadilan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat.
Kuasa hukum YTMAKS menegaskan, selain tidak adanya amar condemnatoir dalam putusan-putusan yang menjadi rujukan pihak Nazhir Masjid, perlu ditegaskan bahwa status hukum atas objek a quo justru telah ditentukan secara tegas melalui putusan peradilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 198/Pdt/2013/PT.Sby juncto Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 615/Pdt/G/2009/PN.Sby.
Bahwa dalam putusan tersebut secara eksplisit telah:
Bahwa berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh penafsiran sepihak di luar mekanisme hukum yang sah.
Dengan demikian, keberadaan putusan inkracht tersebut melahirkan konsekuensi hukum sebagai berikut:
Bahwa upaya pihak Nazhir Masjid mengabaikan keberadaan putusan inkracht tersebut dan tetap memaksakan klaim pengosongan justru menunjukkan adanya itikad tidak baik (bad faith) serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru, karena bertentangan langsung dengan prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah final;
Selanjutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya beserta unit Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya pada objek a quo adalah sah secara hukum, karena dilaksanakan secara terbuka, terus-menerus, dan dilandasi itikad baik serta hak penguasaan yang telah ditegaskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karenanya, aktivitas tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bentuk apa pun.
“Dalil Saudara yang mencoba mengkonstruksikan adanya unsur actus reus dan dolus adalah tidak berdasar, prematur, dan cenderung merupakan bentuk tekanan atau intimidasi hukum (legal intimidation). Lebih lanjut, surat yang Saudara sampaikan pada hakikatnya hanyalah komunikasi sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat maupun daya paksa, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum apa pun bagi kami untuk memenuhi tuntutan pengosongan sebagaimana Saudara maksud,” ungkap Gaguk Bangun Setiyadi.
Sehubungan dengan seluruh uraian tersebut di atas, kuasa hukum YTMAKS (TP Ta’miriyah) dengan ini memberikan peringatan balik (counter warning) kepada tim kuasa hukum Nazhir Masjid untuk menghentikan segala bentuk tindakan sepihak, termasuk namun tidak terbatas pada upaya penguasaan, pengosongan, maupun intervensi dalam bentuk apa pun terhadap objek a quo, serta tidak melakukan tekanan atau intimidasi terhadap kegiatan pendidikan dan sosial yang secara sah sedang berlangsung.
“Setiap tindakan yang dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah akan kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak-hak kami,” urainya.
Jika pihak Nazhir Masjid tetap mengabaikan hal ini dan memaksakan kehendak di luar koridor hukum, YTMAS (TP Ta’miriyah) akan menempuh langkah hukum secara tegas dan terukur, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum, pelaporan pidana atas dugaan perampasan hak dan/atau tindakan melawan hukum lainnya, serta upaya hukum lain yang diperlukan guna melindungi kepentingan hukum YTMAKS (TP Ta’miriyah).
Pihak YTMAKS tetap menjunjung tinggi penyelesaian sengketa secara baik, proporsional, dan bermartabat. Namun demikian, setiap upaya penyelesaian harus didasarkan pada fakta hukum yang sah, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta prinsip kepastian hukum. Di luar itu, segala bentuk klaim sepihak tidak memiliki legitimasi dan tidak dapat diterima.(*)
Tinggalkan Komentar