
Surabaya – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Diharapkan terbitkan SE ini bisa menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berkarakter serta meminimalkan berbagai hal yang mengganggu proses pembelajaran.
Abdul Mu’ti menjelaskan pembatasan penggunaan gawai diperlukan untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
Sejalan dengan edaran tersebut, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ta’miriyah sudah melakukan hal serupa untuk menciptakan situasi pembelajaran yang nyaman dan anak didik fokus belajar.
Menurut Kepala SMP Ta’miriyah, Jaka Supriyadi, S.Pd., sekolah menerapkan kebijakan pengumpulan Handphone (HP) selama jam belajar sebagai bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang disiplin, religius dan berorientasi pada prestasi.
“Kebijakan ini bukan berarti melarang siswa memiliki HP, melainkan mengatur penggunaannya agar tidak mengganggu proses pembelajaran, meningkatkan konsentrasi belajar, serta membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi,” katanya.
Dengan adanya sistem ini diharapkan seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara optimal, lebih fokus terhadap materi pelajaran, serta meminimalkan gangguan dari media sosial, permainan daring, maupun aktivitas digital lainnya selama berada di lingkungan sekolah.
Alur Pengumpulan HP
Setiap siswa yang membawa HP ke sekolah wajib menyerahkan perangkatnya kepada Ketua Kelas yang didampingi oleh Wali Kelas.
Proses ini dilakukan sebelum kegiatan belajar dimulai sehingga seluruh siswa memulai pembelajaran dalam kondisi siap belajar tanpa gangguan penggunaan gawai.
Pendampingan oleh Wali Kelas bertujuan memastikan proses pengumpulan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Seluruh HP yang telah terkumpul kemudian dibawa ke Ruang Bimbingan dan Konseling (BK).
Petugas BK akan melakukan pengecekan jumlah HP, pencatatan identitas pemilik HP, pendokumentasian waktu penyerahan, penyimpanan HP pada tempat yang telah disediakan.
Setiap penyerahan dicatat dalam Buku Laporan Pengumpulan HP sehingga seluruh proses terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem administrasi ini bertujuan menjaga keamanan barang milik siswa sekaligus memudahkan proses pengambilan kembali.
HP dikembalikan kepada siswa sebelum pelaksanaan Salat Asar. Pengembalian dilakukan secara tertib sesuai daftar yang telah dicatat sebelumnya sehingga setiap siswa menerima kembali HP miliknya masing-masing.
Dengan demikian siswa tetap dapat menggunakan HP setelah seluruh aktivitas pembelajaran selesai.(rul)
Tinggalkan Komentar