Info Sekolah
Selasa, 11 Agu 2026
  • Selamat Datang di Website Taman Pendidikan Ta`miriyah Surabaya
  • Selamat Datang di Website Taman Pendidikan Ta`miriyah Surabaya
20 Juli 2026

Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Sen, 20 Juli 2026 Dibaca 19x

Foto ilustrasi.

Surabaya – Berupaya mewujudkan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di sekolah.

Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Diharapkan terbitkan SE ini bisa menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berkarakter serta meminimalkan berbagai hal yang mengganggu proses pembelajaran.

Abdul Mu’ti menjelaskan pembatasan penggunaan gawai diperlukan untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan bahwa kebijakan ini merupakan pembatasan, bukan pelarangan penggunaan gawai.

Selama belajar maupun aktivitas sekolah berlangsung, penggunaan gawai dibatasi, tetapi tetap diperbolehkan digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.

“Kebijakan ini juga berlandaskan perlindungan anak, penguatan literasi digital, partisipasi seluruh pihak, evaluasi berkala, serta tata kelola yang jelas,” katanya.

Mendikdasmen menilai kebijakan ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.

Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai penggunaan handphone sesuai karakteristik, kebutuhan dan kondisi masing-masing sekolah.

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan pendidikan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta membangun budaya digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital tetap didorong sebagai bagian dari proses pembelajaran dengan pengaturan yang jelas sesuai kebutuhan pendidikan.(rul)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar