Info Sekolah
Kamis, 16 Jul 2026
  • Selamat Datang di Website Taman Pendidikan Ta`miriyah Surabaya
  • Selamat Datang di Website Taman Pendidikan Ta`miriyah Surabaya
4 Juni 2026

Terlambat Shalat Jumat

Kam, 4 Juni 2026 Dibaca 33x

KH Luthfi Bashori

Shalat Jumat adalah wajib bagi kaum muslimin (lelaki). Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur yang diperbolehkan oleh syara’ maka ia berdosa dan wajib meng-qadha‘nya dengan shalat Dhuhur empat rakaat.

Shalat Jumat adalah termasuk syiar Islam. Karena itulah wajib dikerjakan secara berjamaah di masjid.

Umat Islam diperintahkan mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat Jumat ini jauh lebih awal dari pada dikumandangkan adzan Jumat.

Bahkan bagi mereka yang datang terlebih dahulu, maka dijanjikan pahala yang lebih besar dari pada mereka yang datang belakangan.

Jika umat Islam perhatian dalam menjaga kewajiban yang satu ini, apalagi jika dapat memanfaatkan forum seminggu sekali ini untuk kepentingan persatuan umat dengan segala aktifitas terkait, niscaya tidak mudah bagi non muslim untuk mengoyak-ngoyak eksistensi Islam dan umat Islam.

Konon Nabi SAW dan para Khulafa’ Rasyidin, selalu menggunakan forum shalat Jumat ini untuk konsolidasi dengan umat.

Sayyidina Umar bin Khatthab juga pernah mengatur barisan pasukan muslim dalam menunaikan kewajiban mereka lewat mimbar Jumat.

Karena sangat pentingnya pelaksanaan shalat Jumat di masa awal-awal Islam berkembang, hingga orang yang terlambat dalam menunaikan ibadah Jumat (baru datang saat khatib sudah naik mimbar), oleh Nabi SAW diberi teguran dalam sabdanya:

“Barangsiapa yang ketinggalan Jumat, maka hendaklah dia bersedekah dengan satu dinar dan jika tidak punya maka hendaklah dia bersedekah dengan setengah dinar.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Hibban dan Thabrani).

Jadi, jika ada di kalangan umat Islam yang terlambat mendatangi masjid untuk shalat Jumat, meskipun ia tidak ditegur, atau ditanyakan apalagi dihukum oleh ta’mir masjid, seharusnya ia menghukum dirinya sendiri dengan cara bersedekah sesuai anjuran Nabi SAW. Sehingga keterlambatan dalam ibadah Jumat tidak terulang kembali, apalagi menjadi kebiasaan.

Adapun satu dinar untuk jaman sekarang beratnya sekitar 4,25 gram emas, dan menurut rata-rata dalam tabel jual-beli adalah lebih dari Rp 10.000.000,-

Untuk memudahkan pemahaman bagi kalangan umat Islam dewasa ini, semestinya sudah tidak ada satupun dari kaum lelaki muslim yang terlambat berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat. Jika terlambat hendaklah ia bersedekah sebanyak Rp 10 juta, dan langsung dapat dimasukkan ke dalam kotak amal yang disediakan oleh ta’mir masjid.

Penulis: KH Luthfi Bashori (Ketua Dewan Pembina Yayasan Ta’mirul Masjid Agung Kemayoran Surabaya, Pengasuh Pesantren Ilmu Al-Qur’an (PIQ) dan Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami Singosari Malang)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar